Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang umum dipersingkat K3 dalam penelusuran minyak dan gas di Indonesia diawali di tahun 1871. Ketentuan pertambangan minyak dan gas pertama kalinya dikeluarkan di tahun 1899 oleh Indische Minjwet yang mengendalikan hak dan kewajiban pemegang konsesi (Daerah Kewenangan Penambangan untuk pemerintahan). Sepatu Safety proyek Terbaik bisa menjadi patokan untuk kamu sebelum membeli.
Riwayat K3 di Industri Migas
Usaha pertambangan minyak dan gas (migas) sudah alami pembenahan mekanisme konsesi di zaman penjajahan Belanda menjadi mekanisme kesepakatan kerja sesudah diterapkannya Undang-Undang No. 44 tahun 1960 dan Kontrak Untuk Hasil (PSC) yang bekerja semenjak awalnya tahun aktivitas di terlepas pantai Indonesia di tahun 1966.
Semenjak awalnya, beberapa hal yang terkait dengan kesehatan serta keselamatan kerja di lingkungan usaha pertambangan minyak dan gas (migas) sudah jadi permasalahan besar yang penting diawasi secara ketat oleh pemerintahan Indonesia.
Usaha pertambangan minyak dan gas (migas) mempunyai risiko yang tinggi sekali. Karena itu, untuk menggerakkan motivasi supaya tingkatkan performa di bagian keselamatan operasional di sub-sektor minyak dan gas, peraturan untuk pemberian penghargaan keselamatan minyak dan gas, sertifikasi tenaga tehnis minyak dan gas, dan sertifikasi instalasi dan perlengkapan harus terus dilaksanakan secara periodik. sepatu proyek harus di gunakan sesuai standart kerja.
Ruangan Cakupan Keselamatan Kerja
Dalam Undang Undang No 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja pasal 2, diterangkan jika ruangan lingkung keselamatan kerja dalam semua tempat, baik di darat, dalam tanah, permukaan air, atau udara, yang ada dalam daerah kekuasaaan hukum Republik Indonesia.
Dasar Hukum yang Mengendalikan K3 Migas
Dasar hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini ditata dalam Ketentuan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Permenaker itu sekalian mengambil ketentuan awalnya yakni Ketentuan Menteri Perburuhan Nomor 7 tahun 1964 mengenai Persyaratan Kesehatan, Kebersihan, dan Pencahayaan di Tempat Kerja dan Ketentuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2011 mengenai Nilai Tingkat Batasan Factor Fisika dan Kimia di Tempat Kerja.
Saat itu, ada dasar hukum yang mengendalikan kewajiban dan hak tenaga kerja seperti yang sudah disebut pada Undang-Undang No 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja pasal 12. Sedang untuk pekerjaan dan kewajiban seorang pengurus atau pengawas ditata pada pasal 8, 9, 11, dan 14.
Pemerintahan Indonesia keluarkan Ketentuan Pemerintahan (PP) dan Keputusan Presiden berkaitan penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terutamanya di lingkungan kerja minyak dan gas (migas), salah satunya sebagai ini.
Ketentuan Pemerintahan Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 mengenai Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pemrosesan Minyak dan Gas Bumi
Ketentuan Pemerintahan Nomor 13 Tahun 1973 mengenai Penataan dan Pemantauan Keselamatan Kerja di Sektor Pertambangan
Ketentuan Pemerintahan Nomor 34 Tahun 2005 mengenai Aktivitas Hilir Minyak dan Gas Bumi
Ketentuan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2004 mengenai Aktivitas Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
SK Dirjen Pembimbingan dan Pemantauan Tenaga Kerja No 45 Tahun 2008 mengenai Dasar Kerja di Ketinggian
Bekerja di bagian eksplorasi minyak terlepas pantai atau terlepas pantai berpotensi bahaya yang mengagumkan. Agar bisa bekerja di bidang ini, umumnya perusahaan akan pilih beberapa orang yang eksper karena waktu kerja di rig semakin lama dari pekerjaan kantor, yakni 12 jam.
Karena itu, kecuali harus mempunyai kapabilitas, orang yang bekerja di rig harus mempunyai fisik yang kuat, kehati-hatian yang tinggi, dan tingkat kecermatan yang bagus.
Standard keamanan bekerja di bidang pertambangan sangat tinggi. Tiap pegawai harus diperlengkapi baju dan sepatu tahan api, helm kevlar, rompi, pelampung, dan peralatan keamanan yang lain. Begitupun dengan safety kit atau keselamatan simpatisan yang lain.
Disamping itu, pegawai yang bekerja di sub-sektor ini harus pahami langkah bantuan pertama bila terjadi kecelakaan kerja. Ini dikarenakan oleh rig terlepas pantai ada dalam tengah lautan dan benar-benar jauh dari sarana kesehatan seperti rumah sakit atau pusat kesehatan warga.
Pekerjaan Dan Kewajiban Pengawas dan Pengurus Keselamatan Kerja
Seperti yang ditata dalam Undang Undang No. 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja, adapun yang diartikan pengawas dalam pasal 4 s.d 8 ialah:
Direktur, yang lakukan pemantauan umum penerapan Undang Undang
Karyawan Pengawas dan Pakar Keselamatan Kerja, yang lakukan pemantauan langsung pada penerapan kerja
Sementara kewajiban pengawas diantaranya sebagai berikut ini:
Diharuskan mengecek kesehatan tubuh, keadaan psikis, kekuatan fisik dari tenaga kerja yang bakal diterimaknya atau akan dipindah sesuai karakter-sifat pekerjaan yang diberi kepadanya.
Diharuskan mengecek semua tenaga kerja yang ada dalam bawah kepimpinannya secara periodik ke dokter yang dipilih oleh pengurus dan dibetulkan oleh direktur.
Pengurus diharuskan dalam lakukan pemilihan dan menerangkan beberapa hal yang terkait dengan pekerjaan pada tenaga kerja baru. Keterangan itu salah satunya harus berisi beberapa elemen, salah satunya sebagai ini.
Keadaan dan bahaya yang bisa muncul pada tempat kerja
Alat pengaman dan pelindungan yang perlu dikenai sepanjang bekerja
Alat pelindung diri untuk tenaga kerja yang berkaitan, dan
Langkah dan sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan
Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja
Dalam Undang Undang No 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja pasal 12, diterangkan jika kewajiban dan hak tenaga kerja sebagai ini.
Memberi info yang betul jika disuruh oleh karyawan pengawas dan atau keselamatan kerja
Menggunakan alat pelindung diri yang diharuskan
Penuhi dan mematuhi semua persyaratan kesehatan serta keselamatan kerja yang diharuskan
Minta pada pengurus supaya dikerjakan semua persyaratan kesehatan serta keselamatan kerja yang diharuskan
Mengatakan berkeberatan kerja pada pekerjaan di mana persyaratan kesehatan serta keselamatan kerja dan beberapa alat pelindung diri (APD) yang diharuskan disangsikan olehnya terkecuali dalam beberapa hal khusus ditetapkan lain oleh karyawan pengawas dalam batasan-batas yang masing dipertanggungjawabkan
Kewajiban Saat Masuk Tempat Kerja
Semua karyawan yang ada dalam tempat kerja harus mematuhi panduan keselamatan kerja dan memakai beberapa alat pelindung diri (APD) yang sudah diharuskan. Adapun perlengkapan pelindung diri pada umumnya salah satunya sebagai berikut ini:
Sepatu safety (pengaman)
Sarung tangan
Masker
Penyumbat telinga
Kacamata safety
Perlindungan muka
Helmet Head Protection (Helm pengaman)
Safety Harnerss, yang disebut alat peralatan diri yang memiliki bentuk seperti sabuk pengaman yang biasanya dipakai seorang yang kerjanya terkait dengan ketinggian.'
Dan perlengkapan khusus yang lain
Kategorisasi Kecelakaan Kerja di Industri Migas
Dalam aktivitas usaha di industri minyak dan gas (migas), kecelakaan kerja dipisah jadi empat kategorisasi, salah satunya sebagai berikut ini:
Enteng, kecelakaan yang tidak mengakibatkan raibnya hari kerja (bantuan pertama).
Sedang, kecelakaan yang menyebabkan raibnya hari kerja (tidak bisa bekerja sementara) dan diperhitungkan tidak mengakibatkan cacat fisik dan / atau religius yang bakal mengusik pekerjaan kerja.
Berat, kecelakaan yang mengakibatkan raibnya hari kerja dan diprediksi mengakibatkan cacat fisik atau religius yang bakal mengusik pekerjaan.
Mati / fatal, kecelakaan yang mengakibatkan kematian langsung atau di dalam 24 jam sesudah kecelakaan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi memercayakan jika tiap tubuh usaha dan atau perusahaan harus jamin standard dan kualitas keamanan kerja, mengaplikasikan beberapa prinsip tehnik yang bagus, keselamatan kerja dan management kesehatan dan lingkungan yang bagus, mengutamakan pemakaian tenaga kerja lokal dan produk dalam negeri.
Lewat keterangan di atas, karena itu bisa diambil simpulan jika Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada sektor minyak dan gas (migas) ialah ketetapan yang mengendalikan mengenai standarisasi perlengkapan, sumber daya manusia, dasar umum untuk instalasi migas hingga proses instalasi bisa bekerja secara handal, aman, dan ramah lingkungan.
Ketetapan itu ditujukan untuk membuat keadaan yang aman dan sehat untuk karyawan (K3), aman untuk warga umum (KU), aman untuk lingkungan (KL), atau aman dan handal untuk instalasi migas tersebut (KI).
Sementara keselamatan karyawan di industri minyak dan gas (migas) ialah pelindungan untuk kesehatan serta keselamatan karyawan untuk menghindar kecelakaan pada tempat kerja. Supaya keselamatan karyawan bisa terwujud, semua syarat sebaiknya disanggupi.
Syarat-syarat yang diartikan tentu saja terhitung standarisasi kapabilitas, tempat kerja dan lingkungan kerja yang bagus, dan proses kerja dan pemakaian Alat Perlindungan Diri (APD) yang pas buat.
Arah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Adapun arah dari keselamatan kerja dan peninjauan kesehatan di perusahaan minyak dan gas (migas) salah satunya sebagai ini.
Menahan kecelakaan kerja
Menahan penyakit karena bekerja
Pastikan keamanan lingkungan kerja
Memiara proses dan keproduktifan kerja
Sedang faedah dari terselenggaranya pengecekan K3 pada industri minyak dan gas secara periodik sebagai ini.
Untuk ketahui apa ada penyelewengan / perselisihan dari program yang sudah ditetapkan
Untuk hidupkan kembali ketertarikan pada keselamatan kerja
Menilai standard keselamatan kerja
Sebagai bahan untuk rapat keselamatan
Untuk mengecek kelaikan sarana kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar